Kebijakan Publik E-Bisnis

Kebijakan Publik dalam E-Bisnis menyangkut regulasi yang mengatur jalannya E-Bisnis agar dapat sesuai dengan hukum dan aturan-aturan yang berlaku pada suatu negara.


Beberapa hal yang mungkin dihadapi dalam kebijakan publik e bisnis

  1. Bagaimana mengadaptasi mekanisme transaksi formal yang secara hukum dilindungi, yaitu tanda tangan dan saksi-saksi.
  2. Bagaimana merepresentasikan dokumen-dokumen legal di dalam internet yang pada dasarnya merupakan file-file komputer yang mudah digandakan dan disebarluaskan tanpa seijin yang memiliki;
  3. Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar-benar orang yang di atas namakan dalam dokumen-dokumen legal terkait (otentifikasi);
  4. Tanggal dan waktu yang mungkin berbeda antar negara;

Aspek Legalitas

  1. Perangkat hukum yang jelas.
    1. Legalitas dan dokumen perusahaan
    2. HaKI
    3. Pajak
  2. Transparansi dalam pelayanan, peraturan, dan persyaratan
    1. Perlindungan Konsumen
  3. Pertukaran dan pemrosesan data bisnis secara elektronik
    1. Keamanan pertukaran data (tanda tangan digital)
    2. Kekuatan pembuktian data elektronik dan penyelesaian sengketa

Hal yang mempengaruhi Kebijakan Publik e Bisnis

  1. Aspek hukum bisnis konvensional belum sepenuhnya dpat mengatasi permasalahan hukum dalam e-bisnis - perlu aturan baru
  2. Perlunya aturan khusus yang mengatur pengguna internet yang tanpa batas - terkait Jurisdiksi
  3. Tingkat kejahatan internet semakin meningkat dan bervariasi - Cybercrime
  4. Negara perlu menerapkan hukum khusus - Cyberlaw

Kesimpulan

  1. Penerapan e-bisnis sesungguhnya merupakan peluang yang baik secara teknis bagi pengusaha kecil dan menengah, untuk itu sangat diperlukan UU dan regulasi yang jelas dan bisa melindungi para pelaku e-bisnis.
  2. Pasar digital di Indonesia masih menjanjikan bagi para pelaku e-bisnis, karena permasalahan e bisnis di Indonesia lebih banyak dipengaruhi faktor sosial, budaya, dan kebijakan dibandingkan faktor teknis.